Jaksa Tuntut Surya Darmadi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menuntut agar bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dihukum penjara seumur hidup. Surya Darmadi diyakini bersalah dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).
Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,79 triliun serta US$ 7,88 juta dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun.
Jaksa menerangkan, hal-hal yang memberatkan Surya yakni selaku pengusaha sawit tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memperoleh keuntungan ilegal Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453. Surya juga dinilai tidak menyesali ulahnya.
"Hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Terdakwa telah berusia lanjut," ujar jaksa.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKINI
Pengamat: FIFA Alergi Adanya Intervensi Politik dalam Sepak Bola
Tren Harga Pasar Meningkat, Bulog Kesulitan Bersaing dengan Swasta
Hadiri Sidang, Aldila Jelita Ingin Segera Bercerai Sebelum Lebaran
Belanda dan Prancis Menang, Ini Hasil Kualifikasi Euro 2024 Dini Hari Tadi
Pertumbuhan Kinerja Berlanjut, Prospek Saham BRIS Cerah
Isu Perbankan Global Melandai, Harga Emas Dunia Justru Tergelincir
Negara ASEAN Cermati Pengaruh Aset Kripto ke Perekonomian
